Selasa, 26 Agustus 2008 - 16:20 wib
Eko Wahyu Sentosa - Okezone
JAKARTA - Salah seorang saksi dalam aksi unjuk rasa yang berujung kerusuhan di DPR dan pembakaran mobil di depan Kampus Atmajaya, Abdul Wahab, sudah jengah menerima pemanggilan dirinya ke Mabes Polri."Negara Indonesia adalah negara hukum, mengapa tidak bisa memberikan kepastian hukum," kata Abdul Wahab menanggapi pemanggilan keenam kalinya di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (26/8/2008).
Kepada para wartawan, Aktivis 98 ini menyatakan, bahwa pemeriksaan yang dilakukan Mabes Polri hari ini dianggapnya sama dengan pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya.
Pada hari ini Wahab yang didampingi kuasa hukumnya, JJ Amstrong Sembiring, menjalani pemeriksaan selama lima jam, yakni sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB. Usai menjalani pemeriksaan, kepada wartawan Wahab mengatakan masih menunggu pemanggilan berikutnnya dari para penyidik.
"Saya berharap agar Mabes Polri tidak melakukan pemeriksaan kembali. Karena pernyataan yang dikeluarkan oleh Abdul Wahab dan pengacaranya sudah cukup tegas. Jadi tidak perlu lagi melakukan pemanggilan," tegasnya.(hri)
